PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 16
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Disahkan di Koba Pada tanggal 14 Februari 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, cap/dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 14 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 128 9
