PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 14
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin Usaha Pariwisata yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan masa daftar ulang berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
