PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 13
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), diancam dengan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran. 8
