PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 12
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan usaha kepariwisataan sebelum izin usahanya dicabut/dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan atau pemanggilan; b. teguran tertulis; c. penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha pariwisata; dan/atau d. pencabutan izin usaha pariwisata. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap oleh Pejabat yang Berwenang.
