Pasal 55
BAB 24 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) IUJK yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali. (2) Kriteria untuk dapat diberlakukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut : a. perusahaan telah mengindahkan peringatan/teguran dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. perusahaan tidak terbukti melakukan tindak pidana ekonomi sesuai dengan keputusan lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberlakuan kembali IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut : a. perusahaan dapat mengajukan permohonan pemberlakuan kembali IUJK secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; b. setelah melalui penelitian dan penilaian terhadap pelanggaran dengan hasil telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberlakuan kembali IUJK; c. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, menyebarluaskan pemberlakuan IUJK perusahaan yang bersangkutan kepada pengguna jasa dan asosiasi profesi.
