PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 54
BAB 24 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, sebagai berikut : a. Pelanggaran yang bersifat ringan :
- perusahaan tidak memasang papan nama;
- perusahaan tidak melaporkan perubahan data perusahaan;
- perusahaan tidak melaporkan kegiatan pekerjaannya yang di luar Daerah;
- perusahaan tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan laporan tahunan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak habisnya waktu pelaporan tahunan;
- dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian IUJK, perusahaan tidak dapat memulai pekerjaan operasionalnya;
- terdapat duplikasi penanggung jawab maupun tenaga teknik tugas penuh perusahaan.
b. Pelanggaran yang bersifat sedang :
- perusahaan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan;
- perusahaan sedang diperiksa oleh Lembaga Peradilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. c. Pelanggaran yang bersifat berat :
- terbukti bahwa IUJK diperoleh dengan cara yang melanggar hukum;
- perusahaan telah dijatuhi hukuman oleh lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dibekukan IUJK tersebut, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya;
- perusahaan dinyatakan pailit;
- perusahaan ternyata tidak memenuhi lagi persyaratan minimal yang ditetapkan untuk kegiatan usaha dan/atau bidang pekerjaan yang bersangkutan;
- perusahaan pemegang IUJK meminjamkan namanya kepada perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan;
- perusahaan pemegang IUJK menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan dari pemberi kerja;
- perusahaan pemegang IUJK telah secara sengaja atau membuat kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan objek pekerjaan mengandung cacat atau mengalami proses kerusakan yang sangat cepat;
- terbukti perusahaan yang tekena sanksi pembekuan IUJK masih pekerjaan lain. (2) Tata Cara Pelaksanaan pemberian sanksi administrasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
