Pasal 53
BAB 24 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis, berupa teguran terhadap pelanggaran yang bersifat ringan sehingga tidak menghentikan/meniadakan hak berusaha perusahaan; b. pembekuan IUJK, berupa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat sedang sehingga menghentikan (sementara) hak berusaha perusahaan; c. pencabutan IUJK, berupa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat berat sehingga meniadakan hak berusaha perusahaan. (2) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan menggunakan STRD.
