PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 56
BAB 25 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 34, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. (2) Pidana kurungan atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administrasi besarnya bunga sebesar 2 % (dua persen) tiap bulannya yang belum dibayar oleh wajib retribusi. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran.
