PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 27
BAB 8 — PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dan Lembaga bertugas : a. menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan; b. melaksanaan pembinaan; c. melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi; d. menyusun laporan pertanggung jawaban. (2) Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. (3) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala, dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
