Pasal 26
BAB 8 — PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara : a. memberikan penyuluhan tentang Peraturan Perundang-undangan jasa konstruksi; b. memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat; c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d. memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan keselamatan dan kepentingan umum. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
