PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 28
BAB 8 — PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut : a. pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), diatur oleh Lembaga yang bersangkutan.
