PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
