PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 21
BAB 8 — PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat. (2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. Usaha orang perseorangan; b. Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang belum berbadan hukum. (3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Usaha orang-perseorangan; c. Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang belum berbadan hukum.
