PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 20
BAB 8 — PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Lingkup pengaturan pembinaan jasa konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggaraan pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan. (2) Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi : a. Pengaturan; b. Pemberdayaan, dan c. Pengawasan.
