PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 19
BAB 7 — TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Tenaga kerja konstruksi yang telah mendapat sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh lembaga. (2) Pemberian tanda registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.
