PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 18
BAB 7 — TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Sertifikasi keterampilan kerja dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan melalui klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. (2) Jenis-jenis klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh lembaga.
