Pasal 17
BAB 7 — TENAGA KERJA KONSTRUKSI
(1) Tenaga Kerja Konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan kerja atau sertifikat keahlian kerja yang dilakukan oleh lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat. (2) Sertifikat keterampilan kerja diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu. (3) Sertifikat keahlian kerja diberikan kepada tenaga kerja ahli yang memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. (4) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara berkala diteliti/dinilai kembali oleh lembaga. (5) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh asosiasi profesi atau institusi pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga.
