PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 16
BAB 6 — REGISTRASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Badan Usaha baik Nasional maupun Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi wajib registrasi yang dilakukan oleh lembaga. (2) Pemberian tanda registrasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi yang dimiliki oleh Badan Usaha. (3) Ketentuan mengenai persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga.
