PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 15
BAB 5 — PERIZINAN
Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan masuk dengan persyaratan yang lengkap dan benar.
