Pasal 14
BAB 5 — PERIZINAN
(1) Setiap usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Daerah harus mempunyai IUJK dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa Konstruksi di seluruh Wilayah Republik INDONESIA. (3) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi blanko yang telah disediakan dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : a. Surat Permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk; b. Foto copy akta pendirian perusahaan;
c. Foto copy KTP direksi/Direktur Umum; d. Foto copy NPWP perusahaan; e. Foto copy ijasah dan pengalaman teknik (direksi) khusus untuk kegiatan selain jasa konsultan; f. Foto copy ijasah tenaga teknik (minimal STM); g. Foto copy Sertipikat Badan Usaha (SBU) yang telah dikeluarkan LPJK; h. Foto copy registrasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga; i. Foto copy Sertifikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga; j. Foto copy Registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga; k. Foto copy Sertifikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh lembaga atau Asosiasi Profesi yang telah terakriditasi oleh lembaga, termasuk untuk penanggung jawab usahanya. (4) Jenis-jenis persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang berupa foto copy harus disertai aslinya untuk ditunjukkan. (5) Badan Usaha Asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dimana Kantor perwakilannya berdomisili dengan persyaratan sebagai berikut : a. memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh lembaga; b. memiliki kantor perwakilan di INDONESIA; c. memberikan laporan kegiatan tahunan bagi perpanjangan; d. memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. (6) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. (7) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan heregistrasi (daftar ulang) setiap tahunnya. (8) Tata cara pengajuan IUJK dan perpanjangannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
