PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 13
BAB 4 — USAHA JASA KONSTRUKSI
Usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, hanya dapat melakukan layanan jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
