Pasal 23
BAB 8 — PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Penyelenggaraan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai : a. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi; b. peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi; c. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi; d. penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; e. pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi; f. penyebarluasan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; g. pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan; h. penerbitan perizinan usaha jasa konstruksi; i. pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
