PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 10
BAB 4 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penanggung jawab Teknik Badan Usaha Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan dan Jasa Pengawasan harus memiliki sertifikat keterampilam dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi. (2) Tenaga Teknik atau Tenaga Ahli yang berstatus tenaga tetap pada suatu Badan Usaha, dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau Badan Usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
