Pasal 11
BAB 4 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari : a. bidang pekerjaan arsitektural yang meliputi antara lain arsitektur bangunan berteknologi sederhana, arsitektur bangunan berteknologi menengah, arsitektur bangunan berteknologi tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior), arsitektur lansekap termasuk perawatannya;
b. bidang pekerjaan sipil yang meliputi antara lain jalan dan jembatan, jalan kereta api, landasan terowongan, jalan bawah tanah, saluran drainase dan pengendalian banjir, pelabuhan, bendung/bendungan, bangunan dan jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, geoteknik, konstruksi tambang dan pabrik, termasuk perawatan dan pekerjaan penghancuran bangunan (demolition); c. bidang pekerjaan mekanikal yang meliputi antara lain instalasi tata udara/AC, instalasi minyak/gas/geotermal, instalasi industri, isolasi termal dan suara, konstruksi lift dan eksalator, perpipaan, termasuk perawatannya; d. bidang pekerjaan elektrikal yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan pemancar radio, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara dan laut, jaringan telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi, penangkal petir termasuk peralatannya; e. bidang pekerjaan tata lingkungan yang meliputi antara lain penataan perkotaan/planologi, analisa dampak lingkungan, teknik lingkungan tata lingkungan lainnya, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan air bersih dan pengolahan limbah, perpipaan air bersih dan perpipaan limbah termasuk perawatannya. (2) Pembagian bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi sub bidang pekerjaan dan bidang pekerjaan akan ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga.
