Pasal 9
BAB 4 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kriteria resiko pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari : a. kriteria resiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; b. kriteria resiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat beresiko membahayakan keselamatan umum dan harta benda dan jiwa manusia; c. kriteria resiko tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya beresiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan. (2) Ktiteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari : a. kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli; b. kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan tenaga ahli; c. kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil. (3) Kriteria biaya pelaksanaan pada pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas kriteria biaya kecil, biaya sedang dan biaya besar yang ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan.
