PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 6
BAB 5 — BATAS WILAYAH
(1) Batas wilayah Kelurahan menggunakan batas alam dan atau batas buatan.
(2) Penetapan lokasi batas wilayah Kelurahan ditetapkan melalui musyawarah antara masing-masing Kelurahan dan atau Desa yang bersangkutan. (3) Penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan bersama Pemerintah Kelurahan atau Desa yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Bupati. (4) Tata Cara penetapan batas wilayah Kelurahan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
