PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 5
BAB 4 — MEKANISME PEMBENTUKAN
(1) Sesuai usul dan prakarsa Kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat pembentukan, penggabungan dan atau penghapusan Kelurahan disampaikan oleh Lurah kepada Camat berdasarkan hasil musyawarah/kesepakatan di Kelurahan. (2) Camat menyampaikan usul Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati untuk dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Usul Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Bupati dimintakan persetujuan DPRD. (4) Atas persetujuan DPRD, Bupati MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai pembentukan, penggabungan dan atau Penghapusan Kelurahan.
