PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBENTUKAN KELURAHAN
Kelurahan dapat dibentuk apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga; b. luas wilayah minimal 3 Km²; c. terdapat sarana dan prasarana perekonomian dan atau perdagangan; d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan; dan e. tercipta suasana yang memberikan kemungkinan adanya kerukunan hidup umat beragama dan kerukunan hidup masyarakat dalam hubungannya dengan adat istiadat.
