Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
(1) Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan persyaratan : a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. bagian wilayah kerja Kelurahan; d. sarana dan prasarana pemerintahan; dan e. potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat; (2) Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan masyarakat.
(3) Pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
