PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
(1) Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dan atau di wilayah ibu kota Kabupaten/kota dan Kecamatan. (2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa Kelurahan atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih.
