PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 7
BAB 6 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. (3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. (4) Syarat-syarat Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. pangkat/golongan minimal Penata (III/c); b. masa kerja minimal 10 tahun; dan c. memiliki kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan memahami situasi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
