PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 14
BAB 10 — MEKANISME PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
(1) Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan diusulkan oleh Lurah atas prakarsa masyarakat kepada Bupati melalui Camat. (2) Usul Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Bupati diberitahukan kepada DPRD. (3) Bupati MENETAPKAN Keputusan tentang Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan.
