PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 16
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Kelurahan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana.
Ditetapkan di Negara pada tanggal 31 Mei 2007 BUPATI JEMBRANA,
I GEDE WINASA
Diundangkan di Negara pada tanggal 31 Mei 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA,
I KETUT WIRYATMIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2007 NOMOR 8. ttd ttd
