PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 13
BAB 9 — PERSYARATAN PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu : a. jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 KK; b. luas wilayah yang terjangkau secara berdayaguna dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat; c. tercipta suasana yang memberikan kemungkinan adanya kerukunan hidup umat beragama dan kerukunan hidup masyarakat dalam hubungannya dengan adat istiadat; dan d. memungkinkan kelancaran perkembangan Lingkungan yang selaras sesuai dengan tata masyarakat dan tata ruang wilayah untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan yang lestari.
