PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 12
BAB 8 — PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
Lingkungan dalam Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dapat dihapus atau digabung.
