PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 11
BAB 8 — PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
(1) Dalam wilayah Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang merupakan bagian wilayah kerja Pemerintahan Kelurahan. (2) Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan terjadi karena pembentukan Lingkungan baru di luar Lingkungan yang telah ada sebagai akibat pemekaran, penggabungan, atau penataan.
(3) Lingkungan dalam Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
