PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 10
BAB 7 — KEUANGAN
(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari : a. APBD Kabupaten yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan bantuan pihak ketiga; dan c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang-kurangnya : a. jumlah penduduk; b. kepadatan penduduk; c. luas wilayah; d. kondisi geografis/karakteristik wilayah; e. jenis dan volume pelayanan; dan f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan.
