PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
Pasal 9
BAB 6 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lurah mempunyai tugas : a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. pemberdayaan masyarakat; c. pelayananan masyarakat; d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.
