PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Tarif ditetapkan seragam untuk setiap bangunan. (2) Besarnya tarif retribusi diietapkan sebesamya 2 % kali standart harga bangunan analisa yang ditetapkan oleh Walikota Kota Ambon.
