PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 7
BAB 5 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Prinsip dan sasaran penempatan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi biaya pemeriksaan, pengukuran ruang tempat usaha, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian akan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
