PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 9
BAB 7 — CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
