PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 23
BAB 17 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEM BAYA RAN
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran retrihusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Membayar Kelebihan Retribusi, (2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan Utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4). pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
