PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 22
BAB 17 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEM BAYA RAN
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurang nya menyebutkan a. Nama Retribusi; b. Masa retribusi; c. Besarnya kelebihan retribusi; d. Alasan yang singkat dan jelas; (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan langsung atau melalui Pos tercatat; (3) Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman Pos tercatat mempakan bukti saat permohonan oleh Kepala Daerah.
