Pasal 21
BAB 17 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEM BAYA RAN
(1) Atas kelebihan pernbayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat rnengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah; (2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keputusan, (3) Apabila wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu lambat 1 (satu) bulan; (4) Apabila wajib retrihusi mempunyai utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang.-utang retribusi tersebut; (5) Pengambilan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dna) bulan sejak diterbitkannya SKRD (6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan lewat kelebihan waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
