PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 24
BAB 18 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Kepala Daerah dapat membenkan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain untuk mengangsur. (3) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan. (4) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
