Pasal 6
(1) sekretariat Daerah terdiri dari 2 (dua) Asisten yaitu Asisten Administrasi Pemerintahan dan asisten Administrasi Pembangunan yang membawai 8 (delapan) Bagian yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Umum, Bagian Humas, Bagian Organisasi, Bagian Keuangan, Bagian Pembangunan dan Bagian Perekonomian;
(2) Masing-masing Asisten dipmpin oleh seorang Asisten yag dalam melaksankan tugasnya bberada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah; (3) Bagian-bagian tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yag berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah dalam koordinasi Asisten; (4) Masing-masing bagian tersebut pada ayat (1) PASAL INI, MEMBAWAHI Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
