PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggaraan pelayanan administrasi pemerintah; c. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah Daerah; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
