PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksankan tugas penyelenggaraan pemerrintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah.
