PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 3
Sekretariat Daerah Kota Malang merupakan unsur Staf Pemerintah Kota Malang dipimpiin oleh seorang Sekretariat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
