PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 7
(1) AsistenAdministrasi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan Peenyelenggaraan Pemerintah, Perumusan Peraturan Perundang- undangan, Pelayanan Umum dan Hubungan Masyarakat; (2) Asisten Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi, pengelolaan keuangan daerah, sarana dan prasarana, pelaksanaan pembangunan dan perekonomian.
